Yusril : KPK Bisa Periksa SBY di Kasus Nazar
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:41 WIB

Yusril : KPK Bisa Periksa SBY di Kasus Nazar
JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah punya dasar kuat untuk memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus korupsi Nazaruddin yang akhirnya menyeret para kader Partai Demokrat. Pasalnya, SBY sempat menemui Nazaruddin sebelum akhirnya kabur ke Singapura dan menjadi buron Interpol.
Menurut Yusril, jika ada nama-nama tertentu yang terungkap dalam persidangan dan terkait dengan pokok dakwaan maka nama-nama tersebut harus ndiperiksa dan dikembangkan oleh penyidik. "Orang yang pernah bertemu dengan terdakwa dalam waktu berdekatan dengan terjadinya tindak pidana itu wajib diperiksa. Cukup alasan bagi KPK untuk memeriksa SBY karena bertemu dengan terdakwa (Nazaruddin) sebelum melarikan diri," kata Yusril saat dihubungi, Kamis (23/2).
Dipaparkannya, jika KPK tidak mau menghadirkan SBY di persidangan maka penasihat hukum Nazaruddin bisa saja meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu sebagai saksi di persidangan. Yusril menegaskan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa ketentuan tentang kriteria saksi yang diatur dalam UU KUHAP
"Gunakan putusan MK tentang saksi yang saya mohon dulu sebagai dasar memanggil SBY ke persidangan," cetus mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan