Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik saat Memproses Pencalonan Gibran
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
“Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945. KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif,” kata dia.
Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu.
“Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada,” tuturnya.
Putusan MK itu berdasarkan Pasan 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu.
KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi.
Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses.
Yusril Ihza Mahendra menyebut tidak ada pelanggaran etik apa pun oleh Komisioner KPU dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpers 2024.
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Palang Rel
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa