Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik saat Memproses Pencalonan Gibran

"Dalam konteks seperti itu, KPU memilih untuk memilih untuk menaati putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU,” ujar Yusril.
Dia menambahkan, jika KPU menaati peraturannya sendiri (yang belum diubah) dan mengabaikan Putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 dan mengacaukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu.
Tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik sama sekali.
“KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun,” tambahnya. (mcr4/jpnn.com)
Yusril Ihza Mahendra menyebut tidak ada pelanggaran etik apa pun oleh Komisioner KPU dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpers 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Wapres Gibran Ikut Salat Jenazah Mendiang Titiek Puspa