Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik saat Memproses Pencalonan Gibran
"Dalam konteks seperti itu, KPU memilih untuk memilih untuk menaati putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU,” ujar Yusril.
Dia menambahkan, jika KPU menaati peraturannya sendiri (yang belum diubah) dan mengabaikan Putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 dan mengacaukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu.
Tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik sama sekali.
“KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun,” tambahnya. (mcr4/jpnn.com)
Yusril Ihza Mahendra menyebut tidak ada pelanggaran etik apa pun oleh Komisioner KPU dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpers 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Palang Rel
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa