Yusril Kritik Pandangan Wiranto Soal Pencabutan SK Ormas
Rabu, 19 Juli 2017 – 18:55 WIB

Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com
"Tapi seseorang boleh melanggar larangan itu, kalau punya SIM. Ini berbeda dengan SK tentang pengesahan berdirinya sebuah badan hukum. Karena berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 45," pungkas Yusril.(gir/jpnn)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai pandangan Menko Polhukam Wiranto terkait kewenangan pemerintah dalam mencabut izin dan membubarkan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bertemu Wiranto, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Tengok Makan Siang Gratis di Kota Cilegon, Wiranto Menyuapi Anak SD
- Bertemu Wantimpres, Bamsoet Ingatkan Pesan Wiranto, Silakan Disimak
- Wiranto Ajak Mantan Aparatur Desa Ikut Kembali Membangun Wilayah