Yusril: Lawan dong di Pengadilan!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa persoalan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ke pengadilan, jika merasa pembentukannya tidak sah.
"Lawan dong di pengadilan, bukan dengan cara menggalang opini dengan menciptakan berbagai stigma kepada mereka yang mengatakan pansus itu sah. Itu maksud saya KPK jangan bermain politik, tapi lawan dengan hukum secara gentlemen," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (11/7).
Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, jika KPK mengambil langkah hukum maka akan menjadi contoh bernegara yang benar.
"Jadi memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar menjadikan hukum sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara adil, argumentatif, adil dan bermartabat," ucapnya.
Yusril kemudian mencontohkan pengalaman saat mengurus pengunduran diri Soeharto dari jabatan presiden dan pengambilan sumpah BJ Habibie sebagai Presiden RI ke-3.
Ketika itu menurutnya, puluhan guru besar dari berbagai perguruan tinggi 'menyerang' dirinya lewat media massa. Mereka mengatakan proses tersebut tidak sah.
"Tapi ketika saya tantang debat di kampus tak ada yang berani. Akhirnya saya katakan yang bilang tidak sah silakan bawa ke pengadilan," kata Yusril.
Tak berselang lama, seratus advokat mengatasnamakan pengacara reformasi menggugat masalah keabsahan pengunduran diri Soeharto dan pengambilan sumpah BJ Habibie ke PN Jakarta Pusat.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa persoalan pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat