Yusril: Lawan dong di Pengadilan!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa persoalan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ke pengadilan, jika merasa pembentukannya tidak sah.
"Lawan dong di pengadilan, bukan dengan cara menggalang opini dengan menciptakan berbagai stigma kepada mereka yang mengatakan pansus itu sah. Itu maksud saya KPK jangan bermain politik, tapi lawan dengan hukum secara gentlemen," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (11/7).
Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, jika KPK mengambil langkah hukum maka akan menjadi contoh bernegara yang benar.
"Jadi memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar menjadikan hukum sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara adil, argumentatif, adil dan bermartabat," ucapnya.
Yusril kemudian mencontohkan pengalaman saat mengurus pengunduran diri Soeharto dari jabatan presiden dan pengambilan sumpah BJ Habibie sebagai Presiden RI ke-3.
Ketika itu menurutnya, puluhan guru besar dari berbagai perguruan tinggi 'menyerang' dirinya lewat media massa. Mereka mengatakan proses tersebut tidak sah.
"Tapi ketika saya tantang debat di kampus tak ada yang berani. Akhirnya saya katakan yang bilang tidak sah silakan bawa ke pengadilan," kata Yusril.
Tak berselang lama, seratus advokat mengatasnamakan pengacara reformasi menggugat masalah keabsahan pengunduran diri Soeharto dan pengambilan sumpah BJ Habibie ke PN Jakarta Pusat.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa persoalan pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin