Yusril Lengkapi Laporan ke Bareskrim
Terkait Dirinya Digembok di Kejagung
Jumat, 29 Oktober 2010 – 15:57 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkehham) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (29/10). Tersangka dugaan korupsi Sisminbakum itu dipanggil untuk dimintai keterangan selaku saksi pelapor atas laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dibuatnya ke polisi, beberapa waktu lalu. ’’Pertanyaan tadi hanya penegasan-penegasan saja kejadian pada waktu itu terutama pada jam-jamnya. Saya juga dikonfrotir dengan saksi-saksi lain. Mungkin beda lima menit tapi faktanya kami tekrurung sekitar sejam,’’ imbuhnya.
Laporan ini sebelumnya ditujukan pada mantan Dirtut Jampidsus Arminsyah, mantan Kapuspenkum Didiek Darmanto dan Jampidsus HM Amari karena karena tak diizinkan meninggalkan gedung Kejagung setelah diperiksa beberapa waktu lalu. "Dipanggil Bareskrim untuk mendapat keterangan lebih lanjut untuk mem-follow up laporan kami lalu. Peristiwa kami digembok. Kmudian kamu melaporkan kejadian itu, mereka sudah mem-follow up. Mereka nampaknya seirus,’’ ujar Yusril di Mabes Polri, Jumat.
Disebutkan dalam pemeriksaannnya itu, penyidik menayakan mengenai duduk perkara laporan serta siapa saja yang dilaporkan Yusril. Ditanyakan juga mengenai bagaimana kronologis sehingga ia merasa dikurung di kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkehham) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (29/10). Tersangka
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD