Yusril Lengkapi Laporan ke Bareskrim
Terkait Dirinya Digembok di Kejagung
Jumat, 29 Oktober 2010 – 15:57 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkehham) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (29/10). Tersangka dugaan korupsi Sisminbakum itu dipanggil untuk dimintai keterangan selaku saksi pelapor atas laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dibuatnya ke polisi, beberapa waktu lalu. ’’Pertanyaan tadi hanya penegasan-penegasan saja kejadian pada waktu itu terutama pada jam-jamnya. Saya juga dikonfrotir dengan saksi-saksi lain. Mungkin beda lima menit tapi faktanya kami tekrurung sekitar sejam,’’ imbuhnya.
Laporan ini sebelumnya ditujukan pada mantan Dirtut Jampidsus Arminsyah, mantan Kapuspenkum Didiek Darmanto dan Jampidsus HM Amari karena karena tak diizinkan meninggalkan gedung Kejagung setelah diperiksa beberapa waktu lalu. "Dipanggil Bareskrim untuk mendapat keterangan lebih lanjut untuk mem-follow up laporan kami lalu. Peristiwa kami digembok. Kmudian kamu melaporkan kejadian itu, mereka sudah mem-follow up. Mereka nampaknya seirus,’’ ujar Yusril di Mabes Polri, Jumat.
Disebutkan dalam pemeriksaannnya itu, penyidik menayakan mengenai duduk perkara laporan serta siapa saja yang dilaporkan Yusril. Ditanyakan juga mengenai bagaimana kronologis sehingga ia merasa dikurung di kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkehham) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (29/10). Tersangka
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa