Yusril : Mana Ada Sih Pengusaha yang Nggak Curang

Soal Suap Hartati ke Bupati Buol

Yusril : Mana Ada Sih Pengusaha yang Nggak Curang
Yusril : Mana Ada Sih Pengusaha yang Nggak Curang
Seharusnya, tutur Yusril, pasal pidana adalah alternatif terakhir. Jika itu berkaitan dengan Pilkada maka seharusnya diproses sesuai undang-undang nomo 32 tahun 2004. Panwaslu pun, sambungnya, dapat mengaudit jika ada kelebihan sumbangan.Jika hukum, asal memberikan hukuman, kata dia, negara ini akan rusak karena hukum itu sendiri.

"Kalau pengusaha sampai dipenjarakan gara-gara ini susah. Karena pengusaha enggak muncul tiba-tiba. Enggak kayak jadi profesor yang sekolah dapat titel. Kadang-kadang jadi pengusaha butuh beberapa generasi. Kalau ditangkapi seperti ini, pengusaha, perusahaannya bisa bangkrut. Tidak terurus, hancur, lalu pengangguran terjadi, negara tidak mendapat pajak, keresahan terjadi di daerah, maling menjadi jadi. Hukum harus bijak," pungkasnya. (flo/jpnn)

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan kasus dugaan suap Bupati Buol yang menimpa pengusaha besar, Siti Hartati Murdaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News