Yusril : Mana Ada Sih Pengusaha yang Nggak Curang
Soal Suap Hartati ke Bupati Buol
Senin, 07 Januari 2013 – 16:06 WIB
Seharusnya, tutur Yusril, pasal pidana adalah alternatif terakhir. Jika itu berkaitan dengan Pilkada maka seharusnya diproses sesuai undang-undang nomo 32 tahun 2004. Panwaslu pun, sambungnya, dapat mengaudit jika ada kelebihan sumbangan.Jika hukum, asal memberikan hukuman, kata dia, negara ini akan rusak karena hukum itu sendiri.
"Kalau pengusaha sampai dipenjarakan gara-gara ini susah. Karena pengusaha enggak muncul tiba-tiba. Enggak kayak jadi profesor yang sekolah dapat titel. Kadang-kadang jadi pengusaha butuh beberapa generasi. Kalau ditangkapi seperti ini, pengusaha, perusahaannya bisa bangkrut. Tidak terurus, hancur, lalu pengangguran terjadi, negara tidak mendapat pajak, keresahan terjadi di daerah, maling menjadi jadi. Hukum harus bijak," pungkasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan kasus dugaan suap Bupati Buol yang menimpa pengusaha besar, Siti Hartati Murdaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS