Yusril Masuk Tim PK Antasari
jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berniat masuk ke dalam tim pengacara untuk Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Yusril mengaku sudah berjanji untuk mendampingi Antasari apabila permohonan uji materi terkait PK dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Beliau minta saya masuk dalam tim PK dan Insya Allah akan saya kerjakan," kata Yusril kepada wartawan di kampus FKUI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurut Yusril, saat ini tim PK kasus Antasari sedang menyusun bahan-bahan untuk dokumen PK. Ia memastikan adanya bukti baru atau novum dalam materi PK kedua yang akan diajukan.
Novum tersebut diyakini dapat membuktikan bahwa Antasari tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Beliau minta saya terlibat. Tapi apakah saya akan jadi ketua tim atau terlibat di tim itu, lihat nanti," tandas mantan Menteri Kehakiman ini.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK. Dengan putusan ini maka PK bisa diajukan lebih dari satu kali. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berniat masuk ke dalam tim pengacara untuk Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kang Ace Sebut Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi SDM Berkualitas
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru