Yusril Masuk Tim PK Antasari
jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berniat masuk ke dalam tim pengacara untuk Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Yusril mengaku sudah berjanji untuk mendampingi Antasari apabila permohonan uji materi terkait PK dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Beliau minta saya masuk dalam tim PK dan Insya Allah akan saya kerjakan," kata Yusril kepada wartawan di kampus FKUI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurut Yusril, saat ini tim PK kasus Antasari sedang menyusun bahan-bahan untuk dokumen PK. Ia memastikan adanya bukti baru atau novum dalam materi PK kedua yang akan diajukan.
Novum tersebut diyakini dapat membuktikan bahwa Antasari tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Beliau minta saya terlibat. Tapi apakah saya akan jadi ketua tim atau terlibat di tim itu, lihat nanti," tandas mantan Menteri Kehakiman ini.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK. Dengan putusan ini maka PK bisa diajukan lebih dari satu kali. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berniat masuk ke dalam tim pengacara untuk Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian