Yusril Menduga Ada Rekayasa Penolakan Tambang di Pulau Laut
Alasan Yuridis Pencabutan Izin Usaha Pertambangan sangat lemah
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Sebuku Grup, Prof DR. Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada upaya untuk menggerakkan masyarakat Kota Baru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan untuk menolak tambang dengan cara-cara yang tidak wajar. Bahkan dia menilai penolakan tersebut menggunakan oknum polisi dan PNS.
Menurut Yusril, ini dilakukan sebagai upaya seolah-olah ada aspirasi warga untuk menjustifikasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup dengan alasan utama masyarakat menolak tambang walaupun alasan yuridis pencabutan itu sangat lemah.
“Ada upaya mengumpulkan tanda tangan warga untuk menolak tambang di Pulau Laut. Warga yang tanda tangan itu diberi uang Rp 50 ribu dan KTP-nya difoto. Pihak yang bergerak ini ada dari perusahaan swasta, aparatur PNS dan juga melibatkan oknum polisi. Ini aneh, oknum polisi dan PNS mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan, seolah mengintimidasi warga karena kegiatan semacam itu tidak lazim dilakukan polisi,” ucap Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Yusril menduga, surat yang ditandatangani warga itu nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Kalsel dan menjadi bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.
“Rekayasa seperti bukan cara kesatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakan dan didanai. Masyarakat Banjarmasin tahu, yang demo itu asal dibayar dikit demo mengatas-namakan warga Pulau Laut,” katanya.
Selain itu, menurut Yusril, ada juga yang mengerahkan PNS yang dilibatkan dalam demo-demo ini. Ini sama sekali tidak mendidik dan bahkan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
Menurut Yusril, dirinya menyarankan agar proses hukum yang sudah berjalan diselesaikan secara hukum.
“Itu ciri masyarakat beradab, silakan berproses secara hukum. Tokoh Gubernur Kalimantan Selatan selain menggunakan personil Biro Hukumnya, Jaksa Pengacara Negara ke persidangan juga menghadirkan advokat profesional yang ilmu dan kemampuannya tidak diragukan lagi. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti madraguna,” tambahnya.
Menurut Yusril, ada upaya menjustifikasi SK Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro