Yusril Merasa di Atas Angin
Semua Tersangka dan Terpidana Kasus Sisminbakum Harus Dibebaskan
Kamis, 23 Desember 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Putusan kasasi terhadap Romli Atmnasasmita membuat tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra berada di atas angin. Mantan Menkeh dan HAM itu mengatakan putusan tersebut bisa memberi konsekuensi terhadap para tersangka dan terpidana kasus tersebut. Yusril mengatakan, putusan kasasi Romli tersebut bisa menjadi novum alias bukti baru bagi mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Depkum HAM, Yohanes Waworuntu. Sebab, putusan Yohanes telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) yakni hukuman lima tahun penjara. "Dia bisa menggunakan putusan tersebut sebagai novum untuk mengajukan PK (peninjauan kembali)," tutur pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film tersebut.
"Dengan tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang dalam proses perkara harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya," katanya kemarin (22/12).
Selain Yusril, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian ada mantan Dirjen AHU lainnya yang sudah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. Yakni Syamsudin Manan Sinaga dan Zulkarnaen Yunus. Sementara mantan Ketua Pengayoman Ali Amran Jannah hingga saat ini belum menjalani proses persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan kasasi terhadap Romli Atmnasasmita membuat tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra berada di atas angin. Mantan Menkeh
BERITA TERKAIT
- Habib Aboe Ungkap Makna Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI