Yusril Minta DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Alasannya, Perppu Ormas secara substansial formal dan materiel bertentangan dengan konstitusi.
“Saya sarankan ditolak dan sebaiknya pemerintah mengajukan RUU untuk pangkas kewenangan pengadilan dan paham yang bertentangan dengan Pancasila supaya tidak multitafsir,” kata Yusril saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan agenda membahas Perppu Ormas di gedung parlemen, Rabu (18/10).
Dia mengatakan, tidak ada kegentingan memaksa yang bisa mendasari pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Ormas. Padahal, pasal 22 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sudah mengatur hal ihwal kegentingan memaksa sehingga presiden boleh mengeluarkan perppu.
Yusril menjelaskan, perppu yang benar-benar dalam kegentingan memaksa pernah dikeluarkan pemerintah. Menurut dia, beberapa jam setelah bom Bali 2002, pemerintah menggelar rapat dengan seluruh aparat penegak hukum guna mengatasi persoalan itu.
Saat itu, Indonesia hanya punya KUHP tentang kejahatan biasa yang merupakan UU warisan Belanda dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Menurutnya, kedua UU itu tidak memadai untuk menjerat pelaku bom Bali.
Lalu, pemerintah memutuskan mengeluarkan perppu tentang tindak pidana terorisme. “Tapi, pertimbangan saat itu pemerintah harus segera mengatasi keadaan dan harus dilandasi (aturan) setingkat UU. Tapi, UU itu tidak ada, kalau ada pun sangat tidak memadai,” jelasnya.
Nah, Yusril justru mempertanyakan kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang pemerintah harus mengeluarkan Perppu Ormas. Guru besar ilmu hukum tata negara itu bercerita, Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta izin untuk memutar video.
Isi video itu ternyata orang yang berpidato berapi-api tentang khilafah. Rupanya, kata Yusril, itu kongres tentang khifalah.
“Ini video 15 Juni 2013, muktamar internasional tentang khilafah. Ini sudah dapat izin, Kapolri (saat itu) juga hadir,” ujar kuasa hukum Hizbut Tahrir dalam uji materi Perppu Ormas di MK itu.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan, tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat