Yusril Minta DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo juga tidak pernah memanggil maupun memperingatkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Jadi, kegentingannya di mana?” tegas Yusril.
Dia pun heran karena langkah pemerintah membubarkan HTI hanya melalui surat keputusan menkumham yang tidak disertai pertimbangannya. Konsiderannya hanya membaca surat menkopolhukam.
“Yang isinya apa kita tidak tahu lalu membubarkan. Konsiderannya apa? Bertentangan dengan Pancasila? Kami tidak tahu. Jadi, hal ihwal kegentingan memaksa tidak cukup untuk dikeluarkan Perppu,” katanya.
Dia mengatakan, jika memang ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila maka seharusnya pemerintah membawanya ke pengadilan. Dalam pengadilan itu bisa diperdebatkan tentang hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila.
“Tapi sekarang kewenangan pengadilan tidak ada,” ujarnya.(boy/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra menyatakan, tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.
Redaktur & Reporter : Boy
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat