Yusril Minta Kepolisian Usut Bocornya Draf Sprindik Anas
Jumat, 22 Februari 2013 – 17:37 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kepolisian adalah alat negara yang paling tepat untuk mengusut beredarnya fotokopi dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas Anas Urbaningrum. Upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku akan mengusut beredarnya dokumen tersebut menurut Yusril, itu sifatnya pengawasan internal dan tidak akan menyelesaikan masalah. "Faktanya, pada dokumen tersebut yang tandatangani baru tiga dari lima pimpinan KPK dan terakhir satu orang menyatakan mencabut tandatangannya. Berarti surat tersebut masuk dalam kategori rahasia negara, makanya polisi harus mengusut bocornya dokumen negara itu," saran mantan Menkumham itu.
"Yang beredar itu sesungguhnya bukan sprindik, tapi fotokopi draf menuju sprindik. Karena belum berbentuk sprindik maka draf tersebut secara hukum masuk dalam kategori dokumen negara. Artinya ada dokumen negara yang bocor ke publik. Atas dasar itu, maka polisi mestinya menyidik masalah tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi "Sprindik, Apakah Penyalahgunaan Wewenang?", di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (22/2).
Kalau itu fotokopi sprindik lanjutnya, tidak ada alasan hukum bagi polisi menyatakan dokumen tersebut sebagai dokumen negara karena sprindik yang sudah diteken oleh para pihak berwenang dan secara resmi dikeluarkan oleh setingkat direktur dengan sendirinya dokumen itu dibolehkan masuk wilayah publik karena sudah ada kepastian seseorang beralih status menjadi tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kepolisian adalah alat negara yang paling tepat untuk mengusut beredarnya fotokopi
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI