Yusril Minta Kepolisian Usut Bocornya Draf Sprindik Anas
Jumat, 22 Februari 2013 – 17:37 WIB

Yusril Minta Kepolisian Usut Bocornya Draf Sprindik Anas
Lebih lanjut dia juga menyarankan nama yang dicantumkan dalam fotokopi dokumen draf sprindik tersebut punya hak hukum untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Di fotokopi draf sprindik itu tertulis nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh KPK. Artinya dia sudah dicermarkan. Anas bisa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian," saran Yusril.
Tapi tanpa ada laporan, kepolisian sudah bisa menindaklanjuti karena bocornya dokumen negara tersebut merupakan delik biasa, jadi tidak perlu menunggu adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. "Termasuk membuktikan bahwa fotokopi draf sprindik itu sesuai dengan yang aslinya atau tidak. Hanya polisi yang berhak mengungkapnya," tegas mantan Mensesneg itu.
KPK hanya bisa melakukan upaya pengawasan dan memberikan sanksi administratif kepada siapa pun yang terlibat dengan peristiwa tersebut. "Proses penegakkan hukumnya mutlak ada ditangan kepolisian," imbuh Yusril. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kepolisian adalah alat negara yang paling tepat untuk mengusut beredarnya fotokopi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung