Yusril Minta Kwik Jelaskan Sisminbakum
Minggu, 01 Agustus 2010 – 05:43 WIB
JAKARTA --Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra terus berupaya bisa lolos dari jerat hukum kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kali ini, Yusril meminta mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie berbicara soal kebijakan Sisminbakum. Alumnus fakultas hukum UII Jogjakarta itu menguraikan, Sisminbakum merupakan kebijakan mengatasi krisis ekonomi di tahun 2000. Hal itu tercantum dalam Letter of Intent pemerintah Indonesia kepada IMF tanggal 17 Mei 2000. LoI itu ditandatangani oleh Menko Ekuin Kwik Kian Gie, Menkeu Bambang Sudibyo dan Gubernur BI Syahril Sabirin. "Kalau semua upaya penanganan krisis waktu itu, sekarang dikriminalisasi, maka puluhan bekas menteri akan dituntut ke pengadilan," terang Maqdir.
Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Yusril mengatakan, Kwik merupakan salah satu mantan menteri yang memahami tentang alasan diambilnya kebijakan Sisminbakum. "Pak Kwik yang paling banyak tahu kebijakan pemerintah saat itu. Ini untuk membuka mata Kejaksaan Agung," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
Menurut pengacara senior itu, saat itu, kebijakan Sisminbakum justru berdampak besar pada pemulihan ekonomi. Namun saat ini, kebijakan itu justru disebutkan sebagai tindak pidana korupsi. Maqdir mengatakan, dengan Kwik menjelaskan tentang kebijakan Sisminbakum, masyarakat akan mengetahui latar belakang kebijakan tersebut. "Agar dapat menilai juga, betapa naif pikiran para penyidik di kejaksaan agung," urainya.
Baca Juga:
JAKARTA --Mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra terus berupaya bisa lolos dari jerat hukum kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih