Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal
Kamis, 29 September 2011 – 18:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 97 ayat 1 UU NoMOR 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan tersangka kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra. Pasal itu diuji lantaran perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu. Yusril yang kini masih berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum mengaku, hingga kini dirinya masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011. “Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” ucapnya.
“Norma Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian khususnya frasa 'dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan' bertentangan UUD 1945," kata Yusril saat sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/9).
Baca Juga:
Karenanya, Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa itu. Artinya, jika permohonan ini dikabulkan Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian menjadi berbunyi, Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 97 ayat 1 UU NoMOR 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan tersangka
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living