Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal

Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal
Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 97 ayat 1 UU NoMOR 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan tersangka kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra. Pasal itu diuji lantaran perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

“Norma Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian khususnya frasa 'dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan' bertentangan UUD 1945," kata Yusril saat sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/9).   

 

Karenanya, Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa itu. Artinya, jika permohonan ini dikabulkan Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian menjadi berbunyi, Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan.

 

Yusril yang kini masih berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum mengaku, hingga kini dirinya masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011. “Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” ucapnya.

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 97 ayat 1 UU NoMOR 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News