Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal
Kamis, 29 September 2011 – 18:42 WIB
Sementara Ketua majelis hakim, Hamda Zoelva mempertanyakan jika jangka waktu setiap pencekalan hanya enam bulan, cukupkah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan? Sebab, KUHAP sendiri tak mengatur jangka waktu penyidikan tindak pidana dapat dikatakan selesai.
“Bisa jadi dalam waktu enam bulan penyidikan belum selesai khususnya dalam perkara-perkara yang rumit, sehingga tersangkanya sudah tidak bisa lagi dicekal, ini jadi persoalan dan harus dipikirkan,” saran Hamdan.
Selain itu, kata Hamdan, dalam kasus terjadi jika seseorang pencekalan pertama berakhir dan tidak diperpanjang. Namun, dalam rentang waktu yang tak terlalu lama ia kembali dicekal dengan surat pencekalan baru. “Persoalan ini mungkin saja bisa terjadi, ini perlu juga dimasukan dalam uraian permohonan,” kata Hamdan.
Sementara Muhammad Alim menyarankan agar permohonan ini dikaitkan dengan ketentuan jangka waktu penahanan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang totalnya 360 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 25-29 KUHAP. “Aturan itu sudah mengatur masa tahanan sedemikian rupa dalam setiap proses peradilan yang telah memberikan kepastian hukum,” kata Alim.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 97 ayat 1 UU NoMOR 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan tersangka
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad