Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal
Kamis, 29 September 2011 – 18:42 WIB
Atas saran itu, Yusril mengingatkan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2011, kewenangan MK hanya sebagai negative legislator yang dilarang menambahkan atau menciptakan norma baru. “Makanya, pemohon tidak memohon jangka waktu dan berapa kali perpanjangan cekal yang ideal,” katanya.
Karena itu, ia berharap jika permohonan ini dikabulkan, MK dapat menentukan jangka waktu cekal yang ideal, disesuaikan dengan jangka waktu penahanan sebelum DPR dan pemerintah merevisi UU Keimigrasian ini. “Mahkamah bisa memberikan jangka waktu khusus dalam pencekalan ini meski bertentangan dengan UU MK,” ucap Yusril. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 97 ayat 1 UU NoMOR 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Ada yang Mendukung Guru Honorer, Alhamdulillah
- Menteri Arifin Tasrif Resmikan Pusat Peribadatan PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka
- Uji Coba Taksi Terbang di IKN Bulan Ini, Kapasitas 5 Orang
- 6 Klinik HM Sampoerna yang Dikelola PT Nayaka Era Husada Raih Akreditasi Paripurna
- LAZISNU dan Indomaret Serahkan Bantuan Renovasi Sekolah dan Beasiswa Santri di Jatim
- Ozzy Sudiro Beri Penjelasan Tentang Tanah di Daan Mogot KM 14, Simak