Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal
Kamis, 29 September 2011 – 18:42 WIB
Atas saran itu, Yusril mengingatkan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2011, kewenangan MK hanya sebagai negative legislator yang dilarang menambahkan atau menciptakan norma baru. “Makanya, pemohon tidak memohon jangka waktu dan berapa kali perpanjangan cekal yang ideal,” katanya.
Karena itu, ia berharap jika permohonan ini dikabulkan, MK dapat menentukan jangka waktu cekal yang ideal, disesuaikan dengan jangka waktu penahanan sebelum DPR dan pemerintah merevisi UU Keimigrasian ini. “Mahkamah bisa memberikan jangka waktu khusus dalam pencekalan ini meski bertentangan dengan UU MK,” ucap Yusril. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 97 ayat 1 UU NoMOR 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad