Yusril Minta MK Percepat Putuskan Presidential Threshold
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses persidangan dan memutuskan perkara pengujian UU Pemilu terkait presidential threshold(PT).
Hal itu dikemukakan Yusril kepada wartawan usai menghadiri sidang kedua perbaikan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Permintaan itu disampaikannya agar partai-partai peserta Pemilu 2019 bisa lebih leluasa, dan tidak terburu-buru memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019.
"Percepatan ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu yang telah ditetapkan KPU," kata Yusril yang langsung menangani permohonan uji materil partainya tersebut.
Dalam sidang kali ini, pakar hukum tata negara itu juga menanyakan kepada Hakim Panel MK yang diketuai Prof Aswanto, mengingat banyaknya pemohon pengujian ambang batas pencalonan presiden.
Mereka mempertanyakan apakah MK akan memutusnya dalam satu putusan atau terpisah satu dengan lainnya.
Yusril sendiri berharap agar MK memutusnya dalam satu putusan dengan mempertimbangkan argumentasi seluruh pemohon.
"Ini akan lebih mendekati keadilan, daripada MK memutusnya satu demi satu," jelas dia.
Itu agar partai-partai peserta Pemilu 2019 bisa lebih leluasa menentukan pasangan calon untuk Pilpres
- Pasangan Ruksamin-Sjafei Diprediksi Jadi Kuda Hitam di Pilgub Sultra
- PBB Dukung Yanni yang Diyakini Bawa Perubahan Bagi Kabupaten Sarmi
- Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum
- Bappilu PBB Punya Strategi Khusus Hadapi Pilkada 2024
- Kepengurusan Baru PBB Dinilai Cacat, Kemenkumham Diminta Cabut SK
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang