Yusril Minta MK Percepat Putuskan Presidential Threshold
Selasa, 17 Oktober 2017 – 09:03 WIB
Sebab, kata mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu, jika ada permohonan yang ditolak lebih dulu karena argumentasi permohonannya tidak jelas, lantas permohonan yang lain yang diputus belakangan dinyatakan tidak bisa diterima (niet van ontklijk verklaard) karena ni bes in idem, ini bisa merugikan pemohon yang jelas dan kokoh argumentasinya.
Meskipun begitu, Yusril yakin MK akan bijak dan bersikap adil dalam menyikapi pengujian PT yang menururnya sarat dengan kepentingan politik dari berbagai pihak ini.(fat/jpnn)
Itu agar partai-partai peserta Pemilu 2019 bisa lebih leluasa menentukan pasangan calon untuk Pilpres
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pasangan Ruksamin-Sjafei Diprediksi Jadi Kuda Hitam di Pilgub Sultra
- PBB Dukung Yanni yang Diyakini Bawa Perubahan Bagi Kabupaten Sarmi
- Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum
- Bappilu PBB Punya Strategi Khusus Hadapi Pilkada 2024
- Kepengurusan Baru PBB Dinilai Cacat, Kemenkumham Diminta Cabut SK
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang