Yusril Minta Pengadilan Tipikor Batalkan Dakwaan KPK atas Irman Gusman
Yusril melanjutkan, dengan rangkaian error in procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan penyidik tidak memberitahukan hak-hak Irman maka surat dakwaan menjadi cacat yuridis. Karena berkas perkara dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat atau error in procedur yang menyebabkan surat dakwaan tidak dapat diterima.
"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP yang berbunyi, 'dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan," paparnya.
Yusril pun meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa demi hukum. Karena Yusril menilai dakwaan Jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap. Selain itu, Yusril meminta majelis menerima eksepsi yang disampaikan pihaknya.
"Maka mohon, Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan Terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan," ucap Yusril.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penasihat hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menganggap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon