Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin

Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin
Ilustrasi - Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/jpnn.com

“Permintaan tersebut dikabulkan. Nah, atas dasar pembatalan tersebut, PT SKB pun menempuh upaya hukum berupa gugatan tata usaha negara. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” katanya.

Yusril menyayangkan dalam kasus ini berjalan proses pidana yang menetapkan tiga tersangka dari pihak SKB, salah satunya Haji Halim.

Adapun dua dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri pada 11 September 2024 dan 14 September 2024.

Dalam suratnya, Yusril, selaku penasihat hukum PT SKB menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Disebutkan, Komisi III DPR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan dimaksud pada 27 Mei 2024.

“Sepanjang pengamatan kami, RDPU telah ditindaklanjuti dengan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM kepada Kapolri tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024 yang pada pokoknya meminta Kapolri menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN," ucapnya.

Yusril lantas meminta agar Kapolri menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga memohon agar Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses pidana terhadap kliennya dapat ditangguhkan.

“Proses pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan,” kata Yusril dalam keterangannya. (gir/jpnn)


Yusril Ihza Mahendra minta perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo atas dugaan kasus lahan yang berlokasi di Musi Banyuasin.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News