Yusril Minta SP3 Kasus Sisminbakum
Selasa, 28 Desember 2010 – 14:23 WIB

Yusril Minta SP3 Kasus Sisminbakum
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra meminta secara resmi kepada kejaksaan agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3, atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang kini tengah membelitnya.
Dasar permintaan SP3, menurut pengacara Yusril, Teguh Samudra, Selasa (28/12), adalah adanya putusan kasasi Romli Atmasasmita yang melepaskan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) itu dari seluruh tuduhan korupsi Sisminbakum.
Baca Juga:
"Kita berharap agar kejaksaan tak dimanfaatkan atau digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu. Jangan sampai ini dipolitisasi politisi atau kekuatan kekuasaan tertentu," ucap Teguh, selepas menyerahkan surat permohonan SP3.
Menurut dia, putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pekan lalu itu, dengan jelas menyebutkan bahwa kebijakan Romli tentang Sisminbakum bukan pidana, melainkan kebijakan pejabat publik yang tak bisa dipidanakan.
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra meminta secara resmi kepada kejaksaan agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian
BERITA TERKAIT
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Aksi Nasional Besok Libatkan 15 Ribu Honorer, Minta Pengangkatan PPPK 2024 Bulan Depan
- ABK Kapal Jukung yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- MenPAN-RB Rini: Arahan Presiden Prabowo, Pengangkatan PPPK 2024 Tetap Tahun Ini
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- Gercep Herman Deru Cek Langsung Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung