Yusril Minta SP3 Kasus Sisminbakum
Selasa, 28 Desember 2010 – 14:23 WIB
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra meminta secara resmi kepada kejaksaan agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3, atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang kini tengah membelitnya.
Dasar permintaan SP3, menurut pengacara Yusril, Teguh Samudra, Selasa (28/12), adalah adanya putusan kasasi Romli Atmasasmita yang melepaskan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) itu dari seluruh tuduhan korupsi Sisminbakum.
Baca Juga:
"Kita berharap agar kejaksaan tak dimanfaatkan atau digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu. Jangan sampai ini dipolitisasi politisi atau kekuatan kekuasaan tertentu," ucap Teguh, selepas menyerahkan surat permohonan SP3.
Menurut dia, putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pekan lalu itu, dengan jelas menyebutkan bahwa kebijakan Romli tentang Sisminbakum bukan pidana, melainkan kebijakan pejabat publik yang tak bisa dipidanakan.
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra meminta secara resmi kepada kejaksaan agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng