Yusril Minta SP3 Kasus Sisminbakum

Yusril Minta SP3 Kasus Sisminbakum
Yusril Minta SP3 Kasus Sisminbakum
Dengan begitu, Yusril yang kala itu menjadi atasan Romli, otomatis juga tidak melakukan tindak pidana, tidak merugikan keuangan negara, dan tak menguntungkan diri Yusril pribadi.

Selaku Dirjen, pada 25 Juli 2001, Romli menandatangani kerjasama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) untuk membuat dan mengoperasikan Sisminbakum. Sisminbakum dibuat dengan tujuan memudahkan notaris di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan perusahaan di Depkum HAM secara online.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari dalam beberapa kesempatan menegaskan kasus Yusril maupun mantan komisaris SRD Hartono Tanoesoedibjo,  akan tetap bergulir hingga ke pengadilan. Alasannya, tiap perkara memiliki ciri berbeda satu sama lain meski kasusnya sama. (pra/jpnn)

JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra meminta secara resmi kepada kejaksaan agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News