Yusril Minta SP3 Kasus Sisminbakum
Selasa, 28 Desember 2010 – 14:23 WIB
Dengan begitu, Yusril yang kala itu menjadi atasan Romli, otomatis juga tidak melakukan tindak pidana, tidak merugikan keuangan negara, dan tak menguntungkan diri Yusril pribadi.
Baca Juga:
Selaku Dirjen, pada 25 Juli 2001, Romli menandatangani kerjasama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) untuk membuat dan mengoperasikan Sisminbakum. Sisminbakum dibuat dengan tujuan memudahkan notaris di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan perusahaan di Depkum HAM secara online.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari dalam beberapa kesempatan menegaskan kasus Yusril maupun mantan komisaris SRD Hartono Tanoesoedibjo, akan tetap bergulir hingga ke pengadilan. Alasannya, tiap perkara memiliki ciri berbeda satu sama lain meski kasusnya sama. (pra/jpnn)
JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra meminta secara resmi kepada kejaksaan agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng