Yusril Minta Tiga Pejabat Kejagung Diperiksa
Selasa, 13 Juli 2010 – 15:12 WIB
"Yang utama mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang 1 Juli lalu. Apa alasannya kita dikurung seperti itu" Kita kan sebagai warga negara bebas bergerak," ujarnya.
Laporan ini sendiri merupakan buntut penetapan Yusril sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum. Yusril keberatan dijadikan tersangka dan melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supanji ke polisi, serta menuding produk hukum yang dikeluarkan Hendarman ilegal. Alasannya, Yusril menyebut jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman tidak sah karena tak pernah dilantik kembali sebagai Jaksa Agung untuk periode kedua jabatannya itu.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya