Yusril: Misrepresentasi oleh Bos BDNI Tak Pernah Terjadi
Glenn Yusuf, mantan ketua BPPN mengakui di muka persidangan bahwa pada mulanya menyatakan bahwa SN pernah menyebut utang petambak adalah lancar. Namun, setelah mendengar kesaksian Farid Harianto di persidangan bahwa SN tidak pernah hadir dalam rapat, Glenn Yusuf meralat keterangannya tersebut.
Glenn kemudian menyatakan bahwa dia baru mengetahui SN tidak pernah hadir dalam negosiasi. "Glenn juga mengakui bahwa dia sendiri tidak pernah hadir dalam rapat tersebut dan informasi tersebut hanya dia peroleh dari stafnya," lanjut Yusril.
Saksi Rudy Suparman, mantan direktur utama Danareksa, dalam persidangan menyatakan bahwa SN selaku pemegang saham pengendali BDNI mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun sebagai pinjaman lancar melalui advisornya.
Menurut Yusril keterangan dua orang saksi tersebut justru membuktikan bahwa tidak ada kata-kata atau keterangan dari SN sendiri yang menyatakan hutang petambak adalah lancar.
Yusril menyimpulkan Glenn menyatakan SN tidak hadir dalam negosiasi. Dengan demikian SN tidak mungkin menyatakan bahwa hutang petambak adalah lancar.
Glenn dan Rudy, sambung Yusril menyatakan kata-kata tersebut disampaikan oleh advisornya. Ini justru membuktikan bahwa SN tidak pernah menyatakan sendiri.
“Apakah betul advisor pernah menyatakan hal tersebut, siapa nama advisornya, kapan, dimana, dan terhadap siapa disampaikan? Semua hal itu tidak pernah dibuktikan di pengadilan karena advisor tersebut tidak pernah diperiksa dan tidak pernah memberikan keterangan di persidangan’, ujarnya.
Yusril menambahakan advisor bukanlah kuasa dari SN, sehingga apabila pun benar (quad non) advisor menyatakan hal tersebut, tentu SN tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena advisor bukan kuasa dari SN.
Pengacara SAT Yusril Ihza Mahendra memastikan peristiwa atau perbuatan/kejadian misrepresentasi tidak ada atau tidak pernah terjadi
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin