Yusril Ngotot Jadikan SBY Saksi Sisminbakum
Senin, 01 November 2010 – 17:37 WIB
Saat berbicara pada persidangan MK, Yusril menjelaskan proyek Sisminbakum adalah proyek dengan sistem built, operate and transfer (BOT). Proyek BOT itu menurutnya
dimodali dan biaya operasionalnya ditanggung swasta. "Tak ada proyek BOT yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi dikenakan pajak," katanya.
Presiden SBY, sebut Yusril, telah menandatangani 4 peraturan pemerintah tentang PNBP. Pada PP 38/2009 biaya akses fee Sisminbakum dimasukkan menjadi PNBP. Namun, pada tiga PP sebelumnya, Sisminbakum tak pernah dimasukkan ke dalam PNBP.
Yusril sendiri mengajukan uji materiil UU KUHAP terkait ketentuan tentang saksi meringankan. Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan menolak permintaan Yusril untuk menghadirkan SBY, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan. Alasan kejaksaan menolak permintaan Yusril, karena keempat orang itu tak relevan dijadikan saksi.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra membantah tudingan dirinya telah mempolitisir kasus Sisminbakum dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan