Yusril Nilai Pilkada Kota Gorontalo Cacat Hukum
Rabu, 17 April 2013 – 22:45 WIB

Yusril Nilai Pilkada Kota Gorontalo Cacat Hukum
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilkada Kota Gorontalo di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4).
Sidang digelar karena tiga pasangan calon walikota Gorontalo mengajukan gugtan. Yaitu pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu), Adhan Dambea-Irawanto Hasan (nomor urut tiga), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa (nomor urut empat). Ketiga penggugat kompak meminta digelar pilkada ulang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Konstitusi, Hamdan Zoelva, dua pasangan (Adhan-Irawanto, AW Thalib-Irawanto) hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
"Ada kecacatan hukum dalam proses pilwako Gorontalo. Seperti yang menimpa klien kami (pasangan nomor urut tiga) yang dicoret dari daftar calon saat injury time," kata hukum Yusril Ihza Mahendra dalam sidang, Rabu (17/4).
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilkada Kota Gorontalo di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4). Sidang digelar karena
BERITA TERKAIT
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan
- Mas Kanang Kritik Kinerja BUMN Karya: Kenapa Tidak Fokus Internasional Saja?