Yusril Nilai Pilkada Kota Gorontalo Cacat Hukum
Rabu, 17 April 2013 – 22:45 WIB

Yusril Nilai Pilkada Kota Gorontalo Cacat Hukum
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilkada Kota Gorontalo di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4).
Sidang digelar karena tiga pasangan calon walikota Gorontalo mengajukan gugtan. Yaitu pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (nomor urut satu), Adhan Dambea-Irawanto Hasan (nomor urut tiga), dan AW Thalib-Ridwan Monoarfa (nomor urut empat). Ketiga penggugat kompak meminta digelar pilkada ulang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Konstitusi, Hamdan Zoelva, dua pasangan (Adhan-Irawanto, AW Thalib-Irawanto) hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
"Ada kecacatan hukum dalam proses pilwako Gorontalo. Seperti yang menimpa klien kami (pasangan nomor urut tiga) yang dicoret dari daftar calon saat injury time," kata hukum Yusril Ihza Mahendra dalam sidang, Rabu (17/4).
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilkada Kota Gorontalo di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4). Sidang digelar karena
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital