Yusril Nilai Pilkada Kota Gorontalo Cacat Hukum
Rabu, 17 April 2013 – 22:45 WIB
Ditambahkannya, harusnya KPU Gorontalo membiarkan pasangan Adhan-Irawanto mengikuti pilwako sembari menunggu ada putusan incrach terkait gugatan Adhan-Irawanto ke PTUN. Yang terjadi KPU malah langsung mencoret Adhan-Irawanto.
"Itu masih belum incrach tapi KPU berani mencoret klien kami dan itu cacat hukum," tegasnya.
Senada itu Panhar Makawi, kuasa hukum pasangan nomor urut tiga mengatakan, KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan mencoret nomor urut tiga sehari sebelum pemilihan. Kondisi tersebut mengacaukan pemilihan karena pemilih banyak yang tetap mencontreng Adhan-Irawanto.
"Harusnya nama dan foto pasangan nomor urut tiga ditutupi. Tapi KPU justru membiarkanya. Padahal dari suara yang mencontreng pasangan nomor urut tiga, ada kemungkinan mencontreng klien kami sehingga kami merasa dirugikan oleh KPU," tambah Sulistiyowati, kuasa hukum Ferriyanto-Abdurahman. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa pemilkada Kota Gorontalo di gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4). Sidang digelar karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik