Yusril Optimis SBY Bakal Diperiksa Jaksa
Selasa, 18 Januari 2011 – 18:58 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra meyakini permohonan uji materi atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril yang kini menyandang status tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi BAdan Hukum (Sisminbakum) menyatakan, jika permohonannya dikabulkan maka Kejaksaan Agung harus memeriksa Presiden SSusilo Bambang Yudhoyono dan dan mantan Presiden Megawati.
“Cuma implikasi dari permohonan ini cukup besar karena saya berkeyakinan implikasinya nanti kejaksaan Agung wajib memanggil SBY dan Megawati untuk didengar kesaksianya oleh Kejaksaan Agung. Tapi itu semua tergantung pada perkembangan, apa sikap yang akan diambil oleh kejaksaan agung, tetapi kita berkeyakinan hal itu akan terjadi,” kata Yusril kepada wartawan usai sidang uji materi Hukum Acara Pidana di Gedung MK, selasa (18/1).
Baca Juga:
Guru besar ilmu tata negara itu melihat hukum di Indonesia saat ini kacau balau dan aneh. Sebab, sangat aneh jika orang didakwa tapi tidak pernah dihadirkan sebagai terdakwa, dan ada putusan bersalah dari pengadilan.
“Jadi saya sudah dinyataka terdakwa, sudah diadili, ada putusan, saya tidak pernah diadili dan sekarang saya dinyatakan tersangka lagi, mau didakwa lagi. Bisa gak orang dituntut dua kali untuk satu perkara yang sama,” tanyanya.
JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra meyakini permohonan uji materi atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak