Yusril Optimistis MA Bakal Menolak Kasasi Kedua Kubu Prabowo-Sandi
MA menilai pihak yang mempunyai legal standing adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno. Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Menurut Yusril, meski berkepentingan dalam perkara yang dimaksud, pihak Joko Widodo-Ma'ruf Amin sampai saat ini belum pernah dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.
"Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," kata Yusril.
Pakar hukum tata negara ini menilai, para kuasa hukum Prabowo-Sandi telah salah melangkah. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, kata Yusril, maka permohonan ulang atas perkara dimaksud seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama.
Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka mengajukan kasasi ke MA. Lagi pula Prabowo-Sandi bukan pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.
“Jadi, sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo-Sandi tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," tutur Yusril.
Lebih lanjut Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan kuasa hukum Prabowo-Sandi. Ia pun berkeyakinan MA akan kembali menyatakan N.O kasasi yang kembali diajukan kubu pasangan capres nomor urut 02 tersebut.
Yusril juga menilai, mengajukan kasasi kembali atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara akan menjad “ne bis in idem” atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali. Apalagi Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama.
Menurut Yusril, putusan MK final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.
Yusril Mahendra juga menilai, mengajukan kasasi kembali atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.
- Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 Miliar
- Pecatan Polisi Ini Dijebloskan Jaksa ke Rutan Tanjung Gusta, Kasusnya Memalukan
- Kasasi JPU Pekanbaru Ditolak MA, Syafri Harto Bebas
- Lihat, Tumpukan Duit yang Dibawa Putri Terpidana Korupsi ke Kantor Kejaksaan
- Kader PDIP: Pengurangan Hukuman Habib Rizieq Patut Disyukuri
- Sidang Kasasi Habib Rizieq Terkait Perkara Petamburan Digelar Hari Ini, Aziz Yanuar Merespons Begini