Yusril: OSO Lakukan Perlawanan Secara Sah dan Konstitusional

Lebih lanjut, Yusril mengatakan Putusan MK, MA dan Putusan PTUN semuanya terang dan jelas. Tidak ada pertentangan antara putusan-putusan itu. Sekarang masalahnya bukan OSO “bisa atau mau” seperti dikatakan Bivitri, tetapi apa KPU mau atau tidak mematuhi putusan PTUN yang bersifat imperatif itu.
“Kalau tidak mau, OSO akan memidanakan seluruh anggota KPU, karena pejabat yang menghilangkan hak orang lain yang telah diputuskan pengadilan adalah kejahatan,” kata Yusril.
Yusril mengaku telah menanyakan ke Bivitri yang bertindak sebagai ahli saat sidang PTUN.
“Jika ada perbedaan pendapat secara akademik tentang sesuatu masalah, sementara telah ada putusan pengadilan yang berlaku final, maka mana yang harus dijadikan pegangan oleh pengambil keputusan? Bivitri menjawab “putusan pengadilan”. Dengan jawaban Bivitri itu, maka jawaban atas persoalan OSO kiranya selesai,” kata Yusril.(jpnn)
Andai pengurus partai politik yang lain, yang berjumlah lebih dari 200 itu, mengikuti langkah Oesaman Sapta Odang (OSO), tentu nasibnya akan sama dengan OSO.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- OSO Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum KKI Periode 2025-2029
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung