Yusril Pastikan Dahlan Kooperatif Hadapi Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum bagi Dahlan Iskan memastikan kliennya akan selalu bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Sepanjang memang ada surat panggilan pemeriksaan, maka Dahlan pasti memenuhinya.
Yusril menyampaikan hal itu guna menanggapi kabar yang menyebut hari ini (24/6) Kejaksaan Agung kembali memerikisa Dahlan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengadaan mobil listrik. Menurut Yusril, sampat saat ini kliennya yang juga mantan menteri BUMN itu tidak menerima surat panggilan maupun pemberitahuan lisan untuk diperiksa sebagai saksi di Kejagung.
“Saya tegaskan bahwa untuk hari ini klien kami, Pak Dahlan Iskan tidak menerima surat panggilan tertulis maupun pemberitahuan lisan dari Kejaksaan Agung RI untuk dimintai keterangan,” kata Yusril melalui layanan pesan singkat, Rabu (24/6).
Karenanya mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu menegaskan, Dahlan hari ini tidak akan datang ke Kejagung. “Seperti telah kami tegaskan sejak awal, klien kami (Dahlan Iskan, red) akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Namun karena tidak ada panggilan tertulis maupun lisan dari Kejagung, maka klien kami merasa tidak perlu hadir di Kejagung hari ini,” ujar pengacara dari Ihza&Ihza Law Firm itu.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokuen Jawa Pos
Seperti diketahui, proyek mobil listrik merupakan kegiatan untuk mendukung pertemuan Asia-Pacific Economic Forum (APEC) di Bali pada Oktober 2013 silam. Saat proyek itu berlangsung, Dahlan merupakan menteri BUMN.
Proyek mobil listrik merupakan hasil penelitian yang didukung Dahlan saat menjabat direktur utama PLN maupun ketika menjabat sebagai menteri BUMN. Namun, Kejaksaan Agung memersoalkan proyek pengadaan yang tidak melalui sistem lelang itu.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum bagi Dahlan Iskan memastikan kliennya akan selalu bersikap kooperatif dalam menghadapi
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber