Yusril Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung
Senin, 12 Juli 2010 – 10:29 WIB
Seperti yang diketahui, hari adalah panggilan kedua tersangka Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dalam pemanggilan pertama pada Kamis (1/7) lalu, Yusril datang memenuhi panggilan, namun dirinya menolak untuk diperiksa. Sedangkan Hartono tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga:
Suami Rika Tolentino Kato itu mengatakan bahwa kedatangannya itu adalah bentuk kooperatif dan penghormatan kepada institusi Kejaksaan Agung. "Walau saya berpendapat Jaksa Agung ilegal dan semua kebijakannya tidak sah," katanya.
:TERKAIT Yusril pun meminta agar institusi kejaksaan juga harus menghormati konstitusional dirinya untuk berpendapat seperti itu. Nah, tentang pelaporannya terkait jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap tidak sah ke Mahkamah Konstitusi, Yusril mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kuasa hukumnya kepada Hendarman. "Kalau presiden tidak berkenan hadir, biar Hendarman yang datang. Biar kami bisa debat terbuka," ucapnya ketus.
Bagaimana jika anda langsung ditahan? "Mereka memang punya kewenangan dan hak subjektif itu," jawabnya. Menurut KUHAP, lanjut Yusril, seseorang bisa ditahan karena beberapa pertimbangan. Yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengurangi perbuatannya dan perkaranya diancam dengan hukuman diatas lima tahun.
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM yang kini tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan