Yusril: Peraturan KPU Langgar UU Pemilu
Minggu, 21 April 2013 – 09:27 WIB
Jika peraturan tersebut tak segera dirubah, Yusril mengancam akan membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review. Meski demikian Pakar Hukum Tata Negara ini masih akan memberi tenggang waktu kepada KPU."Kita kasih waktu awal minggu kalau tidak ada reaksi kami akan ajukan uji metril ke MK," pungkasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif menyatakan, "Anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)." (ydh)
JAKARTA - Forum DPRD se-Indonesia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut isi Pasal 19 huruf I poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada