Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman
Kamis, 12 Agustus 2010 – 15:44 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara uji materiil UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini menghadirkan empat orang ahli dari pihak Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mahfud MD itu, Yusril tetap bertahan dengan sikapnya yang mempertanyakan legalitas Hendarman Suapandji sebagai Jaksa Agung Hendarman Supandji. “Presiden antara lain menyatakan pada waktu pelantikan, "Sedangkan tiga pejabat negara yang lain yaitu Jaksa Agung Panglima TNI dan Kapolri belum saya lakukan pergantian. Berarti ketiga pejabat tersebut tetap menjalankan tugasnya, sampai suatu saat nanti saya lakukan pergantian sesuai dengan ketentuan undang-undang". Saya faham kalau itu menyangkut Panglima TNI dan Kapolri yang pengangkatannya harus dengan persetujuan DPR,” kata Yusril.
Baca Juga:
Namun yang menjadi pertanyaan, lanjut Yusril, ketentuan Undang-undang manakah yang dimaksud oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut? Menurut Yusril, kejanggalan tekait keabsahan Hendarman Supandji juga sempat dipertanyakan oleh para anggota Komisi III DPR.
“Beliau (Hendarman) sendiri menjawab,"Lha saya sendiri aja bingung. Saya itu diundang ke Istana Negara sebagai undangan. Terus dilantik para menteri, saya datang itu pin saya copot masukkan dalam kantong. Kemudian setelah dilantik menteri, salam-salaman. Terus Pak Presiden tepuk-tepuk bahu saya eh Pak Hendarman tetap jaksa Agung. Ya Jaksa Agung, saya". Pertanyaan saya, pin yang tadi dikantungi Pak Hendarman itu ketika presiden tepuk-tepuk bahunya Pak Hendarman itu dipakai lagi apa tidak?,” kata Yusril.
JAKARTA - Persidangan perkara uji materiil UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini menghadirkan empat
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI