Yusril Persoalkan Pin Jaksa Agung di Kantong Hendarman
Kamis, 12 Agustus 2010 – 15:44 WIB
Baca Juga:
Persidangan uji materiil soal legalitas Jaksa Agung itu juga menghadirkan ahli lainnya seperti mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. DR Bagir Manan dan mantan hakim konstitusi Prof. DR. Laica Marzuki. Dalam kesempatan tersebut, para ahli sepakat bahwa memang perlu ada pembatasan jabatan jaksa agung.
Bahkan menurut Laica Marzuki, mutitafsir pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung berpotensi menimbulan ketidak pastian hukum. “Utamanya bagi para pencari keadilan,” kata mantan Hakim Konstitusi periode awal itu. Laica juga menyebut analogi masa jabatan jaksa agung yang tak kunjung berakhir seperti cerita "Menunggu Godot". (wdi/jpnn)
JAKARTA - Persidangan perkara uji materiil UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini menghadirkan empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya