Yusril Persoalkan Status Darmono
Sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung
Rabu, 20 Oktober 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menilai pemakaian istilah Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung yang kini disandang Darmono adalah istilah yang rancu. Hal tersebut dikemukakannya saat hadir sebagai ahli dalam sengketa Pilkada Lampung Tengah di gedung MK (20/10). sering menimbulkan polemik dan berakibat pada ketidakpastian hukum.
Persidangan itu sendiri digelar terkait sengketa tentang keputusan pelaksana tugas (Plt) Ketua Partai Golkar Lampung Tengah yang mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Lampung Tengah. Menurut Yusril, semua istilah yang menunjukkan jabatan sementara dan dipegang oleh seseorang yang bukan pejabat definitif, dalam prakteknya
Baca Juga:
“Contoh yang paling aktual sekarang ini adalah istilah Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, yang mengisi kekosongan Jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang diberhentian Presiden pasca putusan MK. Kalau Darmono itu pelaksana tugas, maka tugas siapakah yang dia laksanakan? Mengingat pejabat yang seharusnya melaksanakan tugas yakni Hendarman supandji, telah diberhentikan,” katanya.
Baca Juga:
Yusril menegaskan, istilah yang tepat adalah pejabat Jaksa Agung karena memang menurutnya pemegang jabatan definiti Jaksa Agung memang belum ada. “Apakah Plt Jaksa Agung dapat mendeponir perkara Bibit-Chandra atau tidak, menurut undang-undang, adalah kewenangan yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung,” tegasnya.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menilai pemakaian istilah Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung yang kini disandang Darmono
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis