Yusril Persoalkan Status Darmono

Sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung

Yusril Persoalkan Status Darmono
Yusril Persoalkan Status Darmono

Ditemui JPNN usai persidangan, Yusril mengatakan, istilah-istilah semacam itu harus digunakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan implikasi hukum di masa depan. “Misalnya, Pak Hendarman lagi mudik ke Klaten. Terus Pak Darmono jadi Plt. Sampeyan melaksanakan tugas siapa? Itu (Jaksa Agung) Pak Hendarman. Kan begitu. Wong Pak Hendarman sudah diberhentikan, Sampeyan ini Plt Sopo? Waktu saya jadi Mensesneg, harus hati-hati betul soal ini. Jangan sampai kemudian dipersoalkan orang,” katanya.

 

Untuk diketahui, Wakil Jaksa Agung Darmono ditunjuk menjadi Plt. Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji setelah MK mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurut MK menyatakan, masa jabatan jaksa agung dibatasi sesuai dengan masa jabatan anggota Kabinet lainnya. Sementara Hendarman menjadi Jaksa Agung di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II tanpa Keppres pengangkatan.(wdi/jpnn)


JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menilai pemakaian istilah Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung yang kini disandang Darmono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News