Yusril Pertanyakan Keabsahan Putusan MK
Rabu, 18 Februari 2009 – 15:58 WIB
JAKARTA- Tertutup sudah harapan partai gurem dan partai baru untuk mengusung pasangan capres sendiri. Paling tidak, putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk maju dalam Pilpres 2009, semakin memperkuat aturan bahwa capres/cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peraih suara 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Para pemohon uji materi pasal tersebut antara lain Partai Hanura, PDP, PBB, dan beberapa partai kecil lain, keputusan MK tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, karena dianggap menyebabkan hak para pemohon untuk memilih atau dipilih jadi hilang.
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB), mempertanyakan keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pilpres. “Saya dari awal mempertanyakan keabsahan putusan MK,” katanya usai mendengar putusan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, di Gedung MK.
Menurut dia, Pasal 28 UU MK menyebutkan sidang MK dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi atau jika dalam keadaan darurat dilakukan oleh tujuh hakim konstitusi. “Dalam dua putusan, sidang dilakukan oleh delapan hakim konstitusi, sedangkan di dalam UU MK sendiri tidak ada yang menyebutkan delapan hakim konstitusi kecuali tujuh dan sembilan hakim konstitusi. Saya sudah mempertanyakan kepada ketua MK apa dasarnya melakukan sidang dengan delapan hakim konstitusi,” kata Yusril sembari sudah mengingatkan MK bahwa sudah dua kali melakukan putusan, dan melanggar Pasal 28 UU MK.(fas/JPNN)
JAKARTA- Tertutup sudah harapan partai gurem dan partai baru untuk mengusung pasangan capres sendiri. Paling tidak, putusan MK atas permohonan uji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis