Yusril Pertanyakan Kerugian Negara
Minggu, 18 Juli 2010 – 12:09 WIB
Alumnus Fakultas Hukum UII Jogjkarta itu menyebutkan, uang Sisminbakum bukan kerugian negara sebab belum ditentukan sebagai uang negara. Namun merupakan uang swasta yang menjadi penyedia layanan Sismimbakum. "Uang negara itu yang masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp 200 ribu," papar Maqdir.
Terkait dengan proses pemeriksaan terhadap Yusril, Maqdir menegaskan, mantan Mensesneg itu akan kembali hadir di Gedung Bundar pada Selasan (20/7) lusa. Itu merupakan penundaan dari pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan Kamis (15/7) lalu. Ketika itu, Yusril memilih hadir di Mahkamah Konstitusi mengikuti sidang uji materi UU Kejaksaan yang diajukannya terkait jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilai bermasalah.
Meski akan kembali hadir memenuhi panggilan penyidik, Maqdir mengatakan, kemungkinan kliennya akan memberikan jawaban standar. Yakni, tidak bersedia menjawab pertanyaan karena saya menunggu putusan MK sehubungan dengan uji materi UU Kejaksaan. "Standar dulu jawabannya karena memang kami menunggu putusan MK," terang Maqdir.
Jawaban standar itu pula yang diberikan Yusril saat menjalani pemeriksaan 12 Juli lalu. Ketika itu, dari 32 pertanyaan yang diajukan penyidik, Yusril hanya menjawab pertanyaan nomor satu sampai dengan enam yang berkaitan dengan identitas dan riwayat hidup. Sementara yang berkaitan dengan materi perkara Sisminbakum, tidak dijawabnya.
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa