Yusril Pertanyakan Kerugian Negara
Minggu, 18 Juli 2010 – 12:09 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari dalam kesempatan terpisah mengatakan, kerugian negara sama dengan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yohanes Waworuntu, yakni Rp 378 miliar. "Itu sama dengan yang disahkan Mahkamah Agung," katanya.
Bukankah nilai itu sudah dibebankan kepada Yohanes? "Fakta-fakta persidangan kan muncul, kerugian negara sekitar itu," jawab Amari. Namun dia enggan berbicara banyak sebab pemeriksaan terhadap Yusril masih tahap permulaan. (fal)
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra terus mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang