Yusril: Presiden Bisa Di-Impeachment
Jumat, 24 September 2010 – 18:36 WIB
JAKARTA - Ketidakpatuhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dianggap sebagai perbuatan melanggar konstitusi. Oleh karena itu, Presiden bisa saja mengalami proses pemakzulan (impeachment). Menurut Yusril, meskipun putusan MK itu prospektif (tidak berlaku surut), masalah substansinya putusan itu berlaku secara politik, bukan secara hukum. "Keabsahan Hendarman mulai 20 Oktober 2009. Jadi kalau orang mau kritik, menggunakan itu. Sampai hari ini, sudah 11 bulan lamanya tidak ada Jaksa Agung yang sah. Itu menjadi tanggung jawab Presiden, dan (Presiden) boleh di-impeach," katanya. (awa/jpnn)
"Bisa di-impeachment. Jalannya ada. Salah mengangkat Jaksa Agung dan tidak melaksanakan putusan MK. Itu kan juga kebijakan," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Jumat (24/9).
Perbuatan salah mengangkat Jaksa Agung dan tidak menjalankan putusan MK itu, kata Yusril lagi, juga bisa dikategorikan telah melanggar sumpah dan janji jabatan Presiden. Karena katanya, Presiden sudah tidak menjalankan amanah konstitusi dan ketentuan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketidakpatuhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 22 ayat (1) huruf
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng