Yusril: Presiden Bisa Di-Impeachment

Yusril: Presiden Bisa Di-Impeachment
Yusril: Presiden Bisa Di-Impeachment
JAKARTA - Ketidakpatuhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dianggap sebagai perbuatan melanggar konstitusi. Oleh karena itu, Presiden bisa saja mengalami proses pemakzulan (impeachment).

"Bisa di-impeachment. Jalannya ada. Salah mengangkat Jaksa Agung dan tidak melaksanakan putusan MK. Itu kan juga kebijakan," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Jumat (24/9).

Perbuatan salah mengangkat Jaksa Agung dan tidak menjalankan putusan MK itu, kata Yusril lagi, juga bisa dikategorikan telah melanggar sumpah dan janji jabatan Presiden. Karena katanya, Presiden sudah tidak menjalankan amanah konstitusi dan ketentuan hukum.

Menurut Yusril, meskipun putusan MK itu prospektif (tidak berlaku surut), masalah substansinya putusan itu berlaku secara politik, bukan secara hukum. "Keabsahan Hendarman mulai 20 Oktober 2009. Jadi kalau orang mau kritik, menggunakan itu. Sampai hari ini, sudah 11 bulan lamanya tidak ada Jaksa Agung yang sah. Itu menjadi tanggung jawab Presiden, dan (Presiden) boleh di-impeach," katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Ketidakpatuhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi pasal 22 ayat (1) huruf


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News