Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf
Rabu, 08 Juli 2020 – 03:59 WIB
Dalam tulisan yang beredar di dunia maya itu, Rizal menyebut status Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden/wakil presiden menjadi "batal demi hukum" (nietigheid van rechtswege) atau sekurang-kurangnya "dapat dibatalkan" (vernietigbaar).
Ia mendasarkan pandangannya berdasarkan putusan MA. Bahwa disebutkan 'ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum'. (gir/jpnn)
Simak! Pengakuan Ketum PROJO Soal Tugas Khusus dari Jokowi di Kabinet
Yusril Ihza Mahendra menanggapi tulisan M Rizal Fadillah berjudul Skandal Politik Pilpres Usut Tuntas, terkait putusan MA atas gugatan Rachmawati Soekarnoputri melawan KPU.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada