Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf
Rabu, 08 Juli 2020 – 03:59 WIB

Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MA tidak membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019..Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Dalam tulisan yang beredar di dunia maya itu, Rizal menyebut status Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden/wakil presiden menjadi "batal demi hukum" (nietigheid van rechtswege) atau sekurang-kurangnya "dapat dibatalkan" (vernietigbaar).
Ia mendasarkan pandangannya berdasarkan putusan MA. Bahwa disebutkan 'ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum'. (gir/jpnn)
Simak! Pengakuan Ketum PROJO Soal Tugas Khusus dari Jokowi di Kabinet
Yusril Ihza Mahendra menanggapi tulisan M Rizal Fadillah berjudul Skandal Politik Pilpres Usut Tuntas, terkait putusan MA atas gugatan Rachmawati Soekarnoputri melawan KPU.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi