Yusril: Putusan MK Nomor 90 Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril: Putusan MK Nomor 90 Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Ilustrasi - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak melanggar norma etik hukum. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak melanggar norma etik hukum.

Menurut dia, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dengan pelanggaran norma tentang perilaku atau code of conduct.

Sebelumnya, Yusril memberikan klarifikasi terkait perdebatan hukum yang beredar di masyarakat, soal norma etik yang lebih tinggi daripada norma hukum.

Narasi seperti itu kini digaungkan sebagai upaya delegitimasi pencalonan Gibran dalam kontestasi pemilu.

Sebab, Wali Kota Solo itulah yang dinilai paling diuntungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Putusan Usia Minimal Capres/Cawapres, yang pada proses penetapannya Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.

“Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum,” ucap Yusril dalam keterangannya, Jumat (29/12).

Yusril menuturkan bahwa MKMK itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK.

“Karena itu derivasi undang-undang, maka kedudukannya di bawah undang-undang kalau dilihat dari hierarki hukum,” kata dia.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak melanggar norma etik hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News