Yusril: Rachmawati Tidak Akan Ajukan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap status tersangka putri Presiden pertama RI Soekarno itu.
"Saya sebagai kuasa hukum, berharap kasus tidak dilimpahkan. Sampai di sini saja tidak perlu dilanjutkan," kata Yusril di kediaman Rachmawati.
Dijelaskannya, tuduhan makar yang disematkan kepada Rachmawati tidak tepat sasaran.
Sebab, makar dalam undang-undang, didefenisikannya sebagai upaya penggulingan terhadap pemerintah yang berkuasa.
Sedangkan Rachmawati dan sejumlah tokoh lainnya yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI hanya meminta MPR untuk kembali ke naskah asli UUD 1945.
"Tidak ada niat tindakan makar menggulingkan pemerintah yang sah. Tapi tujuannya kembali ke UUD melalui saluran yang konstitusional. Semua jalur yang ditempuh saya tegaskan sudah konstitusional," terang dia.
Dia juga meminta agar Polri tidak memproses sangkaan makar kepada Rachmawati. Apalagi sampai melakukan penahanan.
JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri menggelar konferensi pers di kediamannya Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Didampingi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel