Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Senin, 02 April 2012 – 20:25 WIB

Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK
JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP 2012, yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 H ayat 1, dan Pasal 33 UUD 1945.
Yusril juga akan mengajukan pengujian secara formil Pasal 7 ayat 6 dan 6 (a) terhadap UU No 12 tahun 2011, tentang perubahan terhadap UU APBN tahun 2011.
Kali ini Yusril datang ke MK mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia. "Pemohon siapa saja bisa mengajukan permohonan, sepanjang dia adalah Warga Negara Indonesia, dan pengguna BBM bersubsidi, yang hak-hak konstitusional yang dijalani oleh UUD 1945 dirugikan terhadap berlakunya pasal 6 dan pasal 6 ayat a," jelas Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Selatan, Senin (2/4).
Menurut mantan sekretaris negara ini, setelah pengesahan UU APBNP 2012 dalam rapat paripurna, artinya berkas permohonan ini sudah dapat diserahkan ke MK dan tidak akan berubah, walau belum memiliki nomor.
JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap