Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Senin, 02 April 2012 – 20:25 WIB
JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP 2012, yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 H ayat 1, dan Pasal 33 UUD 1945.
Yusril juga akan mengajukan pengujian secara formil Pasal 7 ayat 6 dan 6 (a) terhadap UU No 12 tahun 2011, tentang perubahan terhadap UU APBN tahun 2011.
Kali ini Yusril datang ke MK mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia. "Pemohon siapa saja bisa mengajukan permohonan, sepanjang dia adalah Warga Negara Indonesia, dan pengguna BBM bersubsidi, yang hak-hak konstitusional yang dijalani oleh UUD 1945 dirugikan terhadap berlakunya pasal 6 dan pasal 6 ayat a," jelas Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Selatan, Senin (2/4).
Menurut mantan sekretaris negara ini, setelah pengesahan UU APBNP 2012 dalam rapat paripurna, artinya berkas permohonan ini sudah dapat diserahkan ke MK dan tidak akan berubah, walau belum memiliki nomor.
JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya