Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Senin, 02 April 2012 – 20:25 WIB

Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK
JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP 2012, yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 H ayat 1, dan Pasal 33 UUD 1945.
Yusril juga akan mengajukan pengujian secara formil Pasal 7 ayat 6 dan 6 (a) terhadap UU No 12 tahun 2011, tentang perubahan terhadap UU APBN tahun 2011.
Kali ini Yusril datang ke MK mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia. "Pemohon siapa saja bisa mengajukan permohonan, sepanjang dia adalah Warga Negara Indonesia, dan pengguna BBM bersubsidi, yang hak-hak konstitusional yang dijalani oleh UUD 1945 dirugikan terhadap berlakunya pasal 6 dan pasal 6 ayat a," jelas Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Selatan, Senin (2/4).
Menurut mantan sekretaris negara ini, setelah pengesahan UU APBNP 2012 dalam rapat paripurna, artinya berkas permohonan ini sudah dapat diserahkan ke MK dan tidak akan berubah, walau belum memiliki nomor.
JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP
BERITA TERKAIT
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun