Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Senin, 02 April 2012 – 20:25 WIB

Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Dalam perkara ini Yusril selaku kuasa hukum rakyat Indonesia ini, ingin mengetahui kejelasan mengenai proses penyusunan dan pembentukan undang-undang. "Undang-undang yang sudah disahkan ini, apakah proses penyusan dan pembentukannya sudah sesuai dengan prosedur pembentukan UU atau tidak?," tambah Yusril.
Baca Juga:
Sebelumnya, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) juga mendaftarkan permohonan uji materil pada pasal yang sama.
Menurut juru bicara SPR, Habiburokhman, pascarapat paripurna DPR, Jumat, (30/3) lalu, UU APBNP 2012 sudah dapat diajukan ke MK karena telah ada dua kepastian hukum.
Pertama UU APBNP 2010 pasti akan sah dan mengikat sebagai UU, terlepas presiden menandatangani pengesahan atau tidak. Kedua, rumusan redaksional pada Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 sudah jelas dan tidak mungkin berubah.
JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP
BERITA TERKAIT
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah