Yusril Sanjung SBY dan Gamawan

Yusril Sanjung SBY dan Gamawan
Yusril Sanjung SBY dan Gamawan
Seperti diketahui, PTUN Jakarta dalam putusan sela menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) No: 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk menaati putusan sela.

Yusril yang menjadi kuasa hukum  Agusrin M. Najamudin pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yaitu Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres itu masing-masing berisi memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif. Melalui keputusan itu, Mendagri juga menyiapkan pelantikan Junaidi, Selasa 15 Mei 2012.

“Keputusan presiden itu mengandung kesalahan. Sehingga itu jadi dasar pertimbangan (majelis hakim) untuk mengabulkan putusan sela,” kata Yusril.

JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra memuji sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News