Yusril Sanjung SBY dan Gamawan

Yusril Sanjung SBY dan Gamawan
Yusril Sanjung SBY dan Gamawan
Dijelaskan Yusril juga, di pasal 30 UU Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan ‘Apabila kepala daerah didakwa ke pengadilan karena dituntut melakukan suatu tindak pidana yang diancam serendah-rendahnya lima tahun, diberhentikan sementara dari jabatannya. Apabila ada putusan pengadilan yang mempunyai keputusan tetap, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tanpa melalui usulan DPRD'.

“Dilihat sama pak Agusrin. Dia dipidana berdasarkan pasal 2 junto pasal 55 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang korupsi. UU itu ancamannya empat tahun. Sedangkan UU 32 tahun 2004, presiden memberhentikan kepala daerah itu apabila diancam pidana serendah-rendahnya lima tahun. Sekarang pasal 2 UU 31 tahun 1999 ancamannya serendah-rendahnya 4 tahun,” beber dia.

“Berarti keputusan presiden (terkait pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah) itu salah,” tegasnya. Ia mengatakan, memang putusan itu belum final. “Tapi, hakim menganggap ada dasar mengabulkan putusan sela. Karena putusan presiden itu nyata salahnya,” kata dia. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
FDR Sukhoi Belum Ditemukan

JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra memuji sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News